PPDB

 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

SDN Margajaya

        Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Nomor : 422/Kep.1206-Disdik/2022 

    PPDB JENJANG SD

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dengan memperhatikan saran, masukan, atau pertimbangan dari komite sekolah.
  2. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung, serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti/lulus TK/RA.
  3. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampungsekolah.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD menggunakan perhitungan zonasi (jarak tempat tinggal peserta didik baru dari sekolah) serta memperhatikan usia calon peserta didik.
  5. Calon peserta didik SD hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SD pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
  6. Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon peserta didik baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
  7. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah :
    • calon peserta didik baru harus berusia 7 (tujuh) tahun;
    • calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima, apabila jumlah peserta didik yang akan diterima belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan;
    • calon peserta didik baru yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dan bila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
    • calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan:
      1. foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
      2. foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
      3. foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
      4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
      5. foto copy KIS (PBI), KIP, KPS dan/atau PKH (bagi yang memilikinya).

0 comments:

Posting Komentar