Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
SDN Margajaya
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Nomor : 422/Kep.1206-Disdik/2022
PPDB JENJANG SD
- Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dengan memperhatikan saran, masukan, atau pertimbangan dari komite sekolah.
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung, serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti/lulus TK/RA.
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampungsekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD menggunakan perhitungan zonasi (jarak tempat tinggal peserta didik baru dari sekolah) serta memperhatikan usia calon peserta didik.
- Calon peserta didik SD hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SD pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan.
- Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon peserta didik baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah :
- calon peserta didik baru harus berusia 7 (tujuh) tahun;
- calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima, apabila jumlah peserta didik yang akan diterima belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan;
- calon peserta didik baru yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dan bila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tertulis dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
- calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan:
- foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
- foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
- foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.
- foto copy KIS (PBI), KIP, KPS dan/atau PKH (bagi yang memilikinya).
0 comments:
Posting Komentar